Otsus Papua
Provinsi Papua adalah bagian dari
NKRI, oleh karena itu masyarakat
Papua juga harus sejahtera
Provinsi Papua adalah bagian dari
NKRI, oleh karena itu masyarakat
Papua juga harus sejahtera
Dilatarbelakangi oleh beberapa pemikiran diantaranya adalah:
Masa berlaku ini sesuai dengan Pasal 34 pada UU No. 21/2001 tersebut.
Perlunya semangat dan paradigma hingga cara kerja baru. Kita harus bangun sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.
Dengan UU baru ini, Dana Otonomi Khusus Papua naik menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum Nasional. Sebelumnya, porsi dana otonomi khusus hanya 2%.
Apa pertimbangannya?
Tidak lain agar dana yang tersedia
dipergunakan dengan tepat, maksimal
dan berdampak pada kesejahteraan
dan kemajuan masyarakat Papua
dan Papua Barat