Otsus Papua

Provinsi Papua adalah bagian dari
NKRI, oleh karena itu masyarakat
Papua juga harus sejahtera

Otsus Papua lahir
di tahun 2001

Dilatarbelakangi oleh beberapa pemikiran diantaranya adalah:

Untuk mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1 2 3
otsus-papua-pulau otsus-papua-air otsus-papua-pohon otsus-papua-burung otsus-papua-perahu otsus-papua-lumba lumba otsus-papua-balon otsus-papua-cendrawasih

UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua
hanya berlaku
selama 20 tahun

Masa berlaku ini sesuai dengan Pasal 34 pada UU No. 21/2001 tersebut.


Seperti apa perkembangan
antara Papua dengan provinsi lain
(rata-rata nasional) di Indonesia
selama 20 tahun terakhir?

Seperti apa perkembangan antara Papua dengan provinsi lain (rata-rata nasional) di Indonesia selama 20 tahun terakhir?

Kesenjangan mengecil
di bidang kemiskinan

Nasional
Papua

Kesenjangan
mengecil
di bidang
kemiskinan

Nasional
Papua
2007
16,6%
2007
40,8%
2020
10,2%
2020
21,7%

Kesenjangan melebar
di bidang pendidikan
(Tingkat buta huruf)

Nasional
Papua

Kesenjangan
melebar
di bidang
pendidikan
(Tingkat buta huruf)

Nasional
Papua
2003
10,2%
2003
25,5%
2020
4,0%
2020
22,1%

Kesenjangan melebar
di bidang ekonomi
(Produk Domestik Regional Bruto)

Nasional
Papua

Kesenjangan
melebar
di bidang
ekonomi
(Produk Domestik Regional Bruto)

Nasional
Papua
2004
Rp66,8 T
2004
Rp25,1 T
2020
Rp464,3 T
2020
Rp198,9 T

Kesenjangan melebar
di bidang kesehatan
(Angka Harapan Hidup)

Nasional
Papua

Kesenjangan
melebar
di bidang
kesehatan
(Angka Harapan Hidup)

Nasional
Papua
2002
66,2%
2002
65,2%
2020
71,5%
2020
67%

Kesenjangan melebar
di bidang Pembangunan Manusia
(Index Pembangunan Manusia)

Nasional
Papua

Kesenjangan
melebar
di bidang
Pembangunan Manusia
(Index Pembangunan Manusia)

Nasional
Papua
2002
65,8
2002
60,1
2020
71,9
2020
60,4

Kesenjangan melebar
di bidang Infrastruktur
(Air Bersih)

Nasional
Papua

Kesenjangan
melebar
di bidang
Infrastruktur
(Air Bersih)

Nasional
Papua
2001
48,7%
2001
40,3%
2020
90,2%
2020
62,7%

Pemerintah Kabinet
Indonesia Maju memutuskan
untuk melanjutkan UU
Otsus Papua hingga 20 tahun
kedepan
melalui Revisi
UU No.21/2001 tentang
otonomi khusus bagi
Provinsi Papua

Pemerintah Kabinet
Indonesia Maju memutuskan untuk melanjutkan UU Otsus Papua hingga 20 tahun kedepan melalui Revisi UU No.21/2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua

Revisi UU No.21/2001 dilakukan dengan
pertimbangan:

Adanya Dana Otsus Papua
menghasilkan perbaikan
tingkat kemiskinan bagi Papua.

Namun,
kesenjangan Papua dan Papua
Barat dengan provinsi lain
secara umum masih melebar.

Revisi UU No.21/2001 dilakukan dengan pertimbangan:

Adanya Dana Otsus Papua menghasilkan perbaikan tingkat kemiskinan bagi Papua.
Namun,
kesenjangan Papua dan Papua Barat dengan provinsi lain secara umum masih melebar.

1 2 3

Perlunya semangat dan paradigma hingga cara kerja baru. Kita harus bangun sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

Presiden RI

UU untuk mensejahterakan masyarakat Papua dan Papua Barat.

UU No.21/2001
tentang Otonomi
Khusus bagi
Provinsi Papua
UU No.21/2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
RUU Perubahan
Kedua atas
UU No.21/2001
tentang Otonomi
RUU Perubahan Kedua atas
UU No.21/2001 tentang Otonomi
UU No.2/2021
tentang Perubahan
Kedua Atas
UU No.21/2001
tentang Otonomi
Khusus bagi
Provinsi Papua
UU No.2/2021
tentang Perubahan Kedua Atas
UU No.21/2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Dengan UU baru ini, Dana Otonomi Khusus Papua naik menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum Nasional. Sebelumnya, porsi dana otonomi khusus hanya 2%.

Apa pertimbangannya?

  • Memperhatikan besarnya biaya pembangunan di wilayah Papua akibat tingkat kesulitan geografis yang tinggi, dan
  • Percepatan capaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua.

Dana Otsus Papua tetap didukung pula
oleh TKDD lainnya, seperti:
DANA
ALOKASI
UMUM
DANA
BAGI
HASIL
DANA
ALOKASI
KHUSUS
DANA
INSENTIF
DAERAH
DANA
DESA
Percepatan kesejahteraan Papua dan
Papua Barat akan didorong melalui
penguatan kebijakan pendidikan,
kesejahteraan dan kesehatan, sebagai berikut:
Percepatan kesejahteraan Papua dan Papua Barat akan didorong melalui penguatan kebijakan pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagai berikut:
Kebijakan penggunaan
Dana Otsus juga
mengalami perubahan

Tujuannya

Tidak lain agar dana yang tersedia
dipergunakan dengan tepat, maksimal
dan berdampak pada kesejahteraan
dan kemajuan masyarakat Papua
dan Papua Barat

Penggunaan Dana Otsus

Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Manajemen Situs Kemenkeu - Gedung Djuanda I Lt. 9
Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
Telp: 134 Fax: 021-3500842