Tahun 2020 dibuka
dengan optimisme tinggi

APBN 2020 ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dengan UU No.20 Tahun 2019 untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM menuju Indonesia Maju 2045.

Postur APBN 2020 menggambarkan mobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing, belanja negara lebih berkualitas dan pembiayaan yang kreatif.

5,3%

3,1%

14,400/USD

5,4%

USD63/barel

11.191

775

APBN 2020

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2019

Belanja Pemerintah Pusat

Rp1.683,5 T

Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Rp856,9 T

Defisit

(Rp307,2 T) 1,76%

Penerimaan Perpajakan

Rp1.865,7 T

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Rp367,0 T

Penerimaan Hibah

Rp0,5 T

Pandemi Datang
sebagai Game Changer 2020

Pandemi Datang
sebagai Game Changer 2020

Covid-19 pertama kali ditemukan di China pada akhir 2019 dan ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO pada 11 Maret 2020. Di Indonesia, kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret 2020. Dua pekan setelahnya, Presiden mengumumkan 117 kasus terkonfirmasi dan menyerukan pembatasan sosial.

Covid-19 tak hanya menyerang kesehatan dunia, namun juga mengubah arah perekonomian global secara drastis.

WEO Januari 2020: 3,3%

15 Jan 2020: US-China Trade Deal Phase I AS dan China melakukan kesepakatan dagang tahap I setelah perang dagang dan perundingan sepanjang 2019.

31 Jan 2020: Masa Transisi Brexit Inggris memasuki masa transisi sebelum resmi keluar dari Uni Eropa.

11 Maret 2020: World Health Organization (WHO) Umumkan Covid-19 sebagai Pandemi

24 April 2020: Harga Minyak Dunia Negatif

WEO April 2020: -3,0%

April 2020: Pengetatan Restriksi di Berbagai Negara

WEO Juni 2020: -4,9%

*WEO = Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia oleh IMF

APBN 2020:
Kebijakan Extraordinary  Tangani Pandemi

Penanganan segera dibutuhkan untuk menangani dampak Covid-19.
Untuk itu, refocusing dan realokasi APBN 2020 dilakukan.

APBN 2020: Kebijakan Extraordinary Tangani Pandemi

20 Maret 2020

Inpres No.4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Presiden menginstruksikan refocusing dan realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas penanganan Covid-19)

31 Maret 2020

Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 (landasan hukum untuk melanjutkan langkah-langkah mengatasi dampak pandemi)

3 April 2020

Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020 (Perubahan pertama postur APBN 2020)

11 Mei 2020

PP No.23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 (Program PEN ditetapkan)

18 Mei 2020

UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu No.1 Tahun 2020 disahkan DPR dan ditetapkan menjadi UU No.2 Tahun 2020)

25 Juni 2020

Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres No. 54 Tahun 2020 (Perubahan kedua postur APBN 2020)

4 Agustus 2020

PP No.43 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No.23 Tahun 2020 (Aturan program PEN direvisi)

APBN 2020 bekerja extraordinary untuk pulihkan masyarakat dan ekonomi

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Total

Rp695,2 T

(4,2% terhadap PDB)

PEN Untuk Kesehatan

Rp87,55 T

PEN Untuk Perlindungan Sosial

Rp203,9 T

PEN Untuk Kementerian/ Lembaga dan Pemda

Rp106,11 T

PEN Untuk Dukungan UMKM

Rp123,46 T

PEN Untuk Pembiayaan Korporasi

Rp53,57 T

PEN Untuk Insentif Usaha

Rp120,61 T

Perubahan Postur
APBN 2020

Postur APBN mengalami 2 kali perubahan untuk merespon pandemi Covid-19.
Perubahan signifikan APBN 2020 difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

(triliun rupiah)

UU 20/2019

Perpres 54/2020

Perpres 72/2020

Pendapatan negara

2.233,2

1.760,9

1.699,9

Penerimaan Perpajakan

1.865,7

1.462,6

1.404,5

PNBP

367

297,8

294,1

Hibah

0,5

0,5

1,3

Belanja negara

2.540,4

2.613,8

2.739,2

Belanja Pemerintah Pusat

1.683,5

1.851,1

1.975,2

TKDD

856,9

762,7

763,9

Defisit

(307,2) 1,76%

(852,9) 5,07%

(1.039,2) 6,34%

Informasi Selengkapnya

Kemenkeu Tanggap Covid19