Tahun 2020 dibuka
dengan optimisme tinggi
APBN 2020 ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dengan UU No.20 Tahun 2019 untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM menuju Indonesia Maju 2045.
Postur APBN 2020 menggambarkan mobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing, belanja negara lebih berkualitas dan pembiayaan yang kreatif.
5,3%
3,1%
14,400/USD
5,4%
USD63/barel
11.191
775
APBN 2020
Berdasarkan UU No.20 Tahun 2019
Belanja Pemerintah Pusat
Rp1.683,5 T
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Rp856,9 T
Defisit
(Rp307,2 T) 1,76%
Penerimaan Perpajakan
Rp1.865,7 T
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Rp367,0 T
Penerimaan Hibah
Rp0,5 T
Pandemi Datang
sebagai Game Changer 2020
Pandemi Datang
sebagai Game Changer 2020
Covid-19 pertama kali ditemukan di China pada akhir 2019 dan ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO pada 11 Maret 2020. Di Indonesia, kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret 2020. Dua pekan setelahnya, Presiden mengumumkan 117 kasus terkonfirmasi dan menyerukan pembatasan sosial.
Covid-19 tak hanya menyerang kesehatan dunia, namun juga mengubah arah perekonomian global secara drastis.
WEO Januari 2020: 3,3%
15 Jan 2020: US-China Trade Deal Phase I AS dan China melakukan kesepakatan dagang tahap I setelah perang dagang dan perundingan sepanjang 2019.
31 Jan 2020: Masa Transisi Brexit Inggris memasuki masa transisi sebelum resmi keluar dari Uni Eropa.
11 Maret 2020: World Health Organization (WHO) Umumkan Covid-19 sebagai Pandemi
24 April 2020: Harga Minyak Dunia Negatif
WEO April 2020: -3,0%
April 2020: Pengetatan Restriksi di Berbagai Negara
WEO Juni 2020: -4,9%
*WEO = Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia oleh IMF
APBN 2020:
Kebijakan Extraordinary Tangani Pandemi
Penanganan segera dibutuhkan untuk menangani dampak Covid-19.
Untuk itu, refocusing dan realokasi APBN 2020 dilakukan.
APBN 2020: Kebijakan Extraordinary Tangani Pandemi
20 Maret 2020
Inpres No.4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Presiden menginstruksikan refocusing dan realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas penanganan Covid-19)
31 Maret 2020
Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 (landasan hukum untuk melanjutkan langkah-langkah mengatasi dampak pandemi)
3 April 2020
Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020 (Perubahan pertama postur APBN 2020)
11 Mei 2020
PP No.23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 (Program PEN ditetapkan)
18 Mei 2020
UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu No.1 Tahun 2020 disahkan DPR dan ditetapkan menjadi UU No.2 Tahun 2020)
25 Juni 2020
Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres No. 54 Tahun 2020 (Perubahan kedua postur APBN 2020)
4 Agustus 2020
PP No.43 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No.23 Tahun 2020 (Aturan program PEN direvisi)
APBN 2020 bekerja extraordinary untuk pulihkan masyarakat dan ekonomi
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Total
Rp695,2 T
(4,2% terhadap PDB)
PEN Untuk Kesehatan
Rp87,55 T
PEN Untuk Perlindungan Sosial
Rp203,9 T
PEN Untuk Kementerian/ Lembaga dan Pemda
Rp106,11 T
PEN Untuk Dukungan UMKM
Rp123,46 T
PEN Untuk Pembiayaan Korporasi
Rp53,57 T
PEN Untuk Insentif Usaha
Rp120,61 T
Perubahan Postur
APBN 2020
Postur APBN mengalami 2 kali perubahan untuk merespon pandemi Covid-19.
Perubahan signifikan APBN 2020 difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
(triliun rupiah)
UU 20/2019
Perpres 54/2020
Perpres 72/2020
Pendapatan negara
2.233,2
1.760,9
1.699,9
Penerimaan Perpajakan
1.865,7
1.462,6
1.404,5
PNBP
367
297,8
294,1
Hibah
0,5
0,5
1,3
Belanja negara
2.540,4
2.613,8
2.739,2
Belanja Pemerintah Pusat
1.683,5
1.851,1
1.975,2
TKDD
856,9
762,7
763,9